JABAR EKSPRES – Pemerintah Kecamatan Ibun bersama BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung melakukan langkah mitigasi di lokasi retakan tanah yang terjadi di area Teras Kamojang, Kampung Patrol, Desa Ibun, Kecamatan Ibun.
Camat Ibun, Akhmad Rifa’i, mengatakan pihak kecamatan hanya berperan mendampingi proses mitigasi yang dilakukan oleh instansi teknis terkait.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, retakan tanah di lokasi tersebut diperkirakan membentang sepanjang sekitar 30 meter.
Baca Juga:Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi WamenkeuLayvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling Menentukan
“Kalau dari kecamatan mah sifatnya mendampingi. Untuk mitigasinya langsung ditangani BPBD dan PUTR. Yang jelas di area Teras Kamojang memang ada retakan,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah langkah antisipasi telah disepakati dan mulai dilaksanakan guna mencegah potensi longsor, terutama saat hujan turun.
“Langkah pertama sudah dipasang police line dan tanda peringatan. Kedua, masyarakat kami imbau untuk sementara tidak menggunakan area Teras Kamojang,” jelasnya.
Selain penutupan sementara, pihak terkait juga melakukan upaya teknis untuk mencegah air hujan masuk ke celah retakan tanah.
“Yang ketiga, retakan akan ditutup terpal dulu supaya air hujan tidak masuk. Keempat, dari PUTR akan dilakukan pelur untuk sementara agar aliran air tidak masuk ke area retakan,” ungkapnya.
Akhmad Rifa’i menambahkan, terdapat dua rumah warga yang berada di sekitar lokasi retakan, serta area perkebunan sayuran yang terdampak. Untuk menghindari risiko lebih lanjut, warga diminta melakukan penyesuaian sementara.
“Ada dua rumah, termasuk juga perkebunan sayuran. Itu akan dipindahkan ke tempat yang lebih aman karena area tersebut akan dipelur,” katanya.
Baca Juga:Dion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib BandungDPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat Sasaran
Menurutnya, tanaman sayuran yang sudah lama ditanam berada tepat di area yang akan dilakukan penanganan sementara, sehingga perlu dipindahkan agar proses mitigasi tidak memperparah kondisi tanah.
“Sayuran itu sudah lama ditanam, jadi akan dipindahkan dulu supaya saat dipelur retakannya tidak bertambah,” tambahnya.
Ia menegaskan, retakan tanah tersebut membentang dari batas rumah warga hingga ke arah jurang, tepat di sekitar Tembok Penahan Tanah (TPT).
