“Terus saya menyebutkan fakta-fakta ciri-cirinya saja, dia enggak bisa menyebutkan gitu loh. Jadi apa yang saya minta dipersidangan itu semuanya tidak ada terpenuhi, hanya dia (RR) dinyatakan bersalah karena hanya cerita,” lanjut Serpina.
Dia menilai, proses persidangan hingga putusan di Pengadilan Bale Bandung terhadap kliennya, perlu menjadi perhatian. Sebab dinilai tak memunculkan bukti-bukti fakta.
“Jadi kalau fakta yang real saya minta itu tidak ada. Bukti-bukti tidak ada, hanya buktinya itu celana dalam. Hanya cerita satu sama dengan yang lain,” imbuh Serpina.
Baca Juga:Parah! Selain Jadi Tempat Pimpinan Lancarkan Kekerasan Seksual, Ponpes Sinatria Qurani Juga Tak BerizinLagi, Kemenag OKU Laporkan 6 Santri Jadi Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Pondok Pesantren
“Karena hampir bersamaan cerita korban yang satu dengan korban yang lainnya. Sedangkan bukti yang realnya itu kan bukan di situ,” pungkasnya. (Bas)
