JABAR EKSPRES – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Umat Islam (LBH PUI), mengecam tuntutan ringan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, terhadap pelaku pelecehan seksual.
Diketahui, pelaku yang berinisial RR (30) telah melakukan pelecehan seksual terhadap 6 santriwatinya, yang bersangkutan merupakan pimpinan pondok Pesantren Santri Sinatria Qurani, yang berlokasi di wilayah Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Ketua LBH PUI Pusat, Etza Imelda Putri mengatakan, keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tuntutan pidana, yang telah dibacakan di PN Bale Bandung pada 10 Desember 2025.
Baca Juga:Viral Berkedok Main Truth or Dare, Mahasiswi UNS Diduga Jadi Korban PelecehanKasus Pelecehan 6 Santriwati di Soreang: LBH PUI Desak Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
“Tuntutan tidak hanya melukai rasa keadilan publik, namun juga berpotensi melemahkan upaya nasional dalam pemberantasan kejahatan terhadap anak,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (12/12).
Kasus kejahatan yang dilakukan RR, merupakan extraordinary crime, yang berdampak panjang terhadap kondisi fisik, psikis, sosial, dan masa depan korban.
Adapun Kajari Bale Bandung, telah menetapkan tuntutan terhadap RR alias pelaku pelecehan seksual, yakni 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Tuntutan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar itu, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional dan moral untuk memberikan perlindungan maksimal,” ucap Etza.
Dia memaparkan, dalam urusan penegakan hukum dan perlindungan korban, menurutnya Kajari Bale Bandung dapat dianggap seorang ibu.
“Kejari Bale Bandung yang harusnya lebih empati merasakan kepedihan serta luka kepada 6 anak dan orangtua korban. Bukan malah menghadirkan tuntutan yang meremehkan penderitaan korban,” papar Etza.
Baca Juga:Divonis 1 Tahun Penjara Pelaku Pelecehan Seksual di Toilet SMAN 12 BandungUpdate Kasus Pelecehan Seksual di RSHS, Priguna Anugerah Pratama Divonis 11 Tahun Penjara
Dia pun menegaskan, pihaknya melakukan kecaman kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Berikut 5 poin yang jadi sorotan LBH PUI.
1. Tuntutan ringan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga.
2. Jaksa Penuntut Umum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.
3. Tindak pidana kekerasan seksual harus dituntut secara proporsional, dengan memperhatikan unsur pemberatan karena korban adalah anak.
4. LBH PUI mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengevaluasi kinerja Kajari Kabupaten Bandung, khususnya dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan anak sebagai korban.
