Tidak Jadi Tersangka, Polda Jabar Pastikan Rekan Resbob Hanya Sebagai Saksi

Tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) dihadirkan saat konferensi pers terkait u
Tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) dihadirkan saat konferensi pers terkait ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (17/12). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Resbob.

Polda Jabar memastikan, hanya Resbob yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua rekannya yang sebelumnya diduga terlibat, kini hanya berstatus saksi.

“Temennya (rekan Resbob) sepertinya tidak masuk Pasal 55,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan

Hendra menjelaskan, kedua rekan Resbob tidak termasuk dalam unsur Pasal 55 KUHP dan telah memberikan keterangan secara koperatif kepada tim penyidik.

“(Sehingga hanya sebagai) saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech (ucapan kebencian) Resbob saat berada di mobil,” ujarnya.

Dengan demikian, proses hukum lebih lanjut hanya akan dilakukan terhadap Resbob hingga persidangan. Hendra menambahkan, jika nantinya ditemukan keterangan yang menyatakan kesamaan perbuatan dari kedua rekannya, Polda Jabar tetap menindaklanjutinya.

Sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan Resbob sebagai tersangka dalam dugaan ujaran kebencian kepada suku Sunda. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

“Dengan beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, ini sudah cukup untuk kita melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka,” ujarnya.

0 Komentar