JABAR EKSPRES – Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Muhammad Adimas Firdaus, yang akrab disapa Resbob, kini memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Pelimpahan dijadwalkan pada 27 Januari 2026.
“Kasusnya sudah P21 sejak 9 Januari 2026. Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejari Kota Bandung,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (23/1).
Baca Juga:DPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat SasaranKritik PJU Berujung 'Undangan Klarifikasi', Warga Jabar Pertanyakan Ruang Aman Bersuara
Muhammad Adimas Firdaus diduga melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ujaran kebencian. Salah satu tuduhan menyebut ia sengaja melontarkan ujaran kebencian kepada masyarakat suku Sunda.
Terkait penyusunan berkas dakwaan, Nur Sricahyawijaya menyebut pihaknya masih melakukan finalisasi. “Berkas dakwaan saat ini masih disusun dan disempurnakan. Kami targetkan secepat mungkin agar bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Resbob sebagai tersangka. Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Dengan berbekal beberapa alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan ahli, kami menilai cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kapolda beberapa waktu lalu.
