JABAR EKSPRES – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor memastikan bahwa surat izin pembongkaran struktur bangunan utama Pasar Bogor dan Plaza Bogor telah resmi diterbitkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih mengatakan, izin tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 22 Januari 2026 lalu, sehingga menjadi dasar pelaksanaan pembongkaran di kawasan tersebut.
“Iya betul sudah resmi kami keluarkan surat izinnya, per tanggal 22 Januari 2026 kemarin ya hari Kamis,” kata Juniarti saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga:CFD Libur saat Ramadan, Pemkab Bogor Alihkan UMKM ke Sentra Takjil dan Kuliner MalamAnggaran Rp11,1 Miliar, Pemkab Bogor Fokus Bangun Alun-alun Tegar Beriman
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Jenal Abidin, menyampaikan, setelah terbitnya surat izin resmi tersebut, maka proses pembongkaran struktur utama bangunan Pasar Bogor dan Plaza Bogor dapat segera dilangsungkan.
Ia mengatakan, pihaknya menargetkan pembongkaran struktur bangunan utama tersebut dapat dilakukan pada akhir Januari ini atau paling lambat awal Februari 2026.
“Betul sudah keluar surat izin pembongkarannya, jadi kami juga sudah bisa segera melakukan pembongkaran terhadap struktur bangunan utamanya,” kata Jenal.
Jenal menambahkan, sebelumnya pembongkaran Pasar Bogor dan Plaza Bogor sudah dimulai pada bulan ini, hanya saja masih pada pekerjaan berskala minor seperti pembongkaran instalasi mekanikal dan elektrikal, atap bangunan, hingga rolling door karena masih menunggu surat izin resmi untuk pembongkaran struktur bangunan utamanya.
Adapun saat ini, pihaknya bersama Pemerintah Kota Bogor tengah melakukan upaya penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan sekitar Pasar Bogor dan Plaza Bogor agar proses pembongkaran bangunan utama dapat berjalan aman nantinya.
Rencananya, Jalan Pedati di sekitar kawasan Pasar Bogor dan Plaza Bogor akan digunakan sebagai area antrean kendaraan berat, termasuk truk pengangkut material bongkaran. Sementara itu, Jalan Bata dan Jalan Roda juga akan difungsikan sebagai kawasan pendukung bagi pergerakan kendaraan berat selama proses pembongkaran berlangsung.
“Jalan Pedati, Jala Bata, dan Jalan Roda itu kan masih banyak PKL, sementara di jalanan tersebut akan digunakan untuk truk dan alat berat, jadi tentu harus steril harus betul-betul kosong dulu untuk faktor keselamatan selama dalam proses pembongkaran,” ucapnya.
