JABAR EKSPRES – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis. Lembaga pengelola zakat tersebut resmi dinobatkan sebagai Pemenang Indonesia Fundraising Award (IFA) 2025 untuk kategori “Fundraising Zakat Baznas Kabupaten/Kota Terbaik”.
Penghargaan bergengsi yang diberikan oleh Institut Fundraising Indonesia (IFI) ini merupakan apresiasi atas dedikasi, kreativitas, serta kontribusi nyata Baznas Ciamis dalam mengembangkan praktik penghimpunan zakat yang berdampak luas, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Penghargaan yang mengusung tema ‘Flourishing Future’ atau ‘Masa Depan yang Berkembang’ ini diserahkan dalam sebuah acara di Lorin Hotel Sentul, Selasa (27/01/2026).
Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung
Ketua Baznas Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA., menerima penghargaan tersebut secara langsung. Dalam pernyataannya, Lili Miftah mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan buah dari inovasi berkelanjutan yang dijalankan lembaganya, dengan fokus pada penguatan Kampung Zakat berbasis pemberdayaan ekonomi dan sistem keuangan syariah di tingkat desa.
“Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Kampung Zakat kini mampu menghimpun dana zakat antara Rp10 juta hingga Rp40 juta per bulan. Dana tersebut secara konsisten dialokasikan untuk sektor pemberdayaan, khususnya bagi usaha mikro masyarakat. Namun, kami menyadari adanya tantangan ketika pelaku usaha mikro ingin berkembang ke skala yang lebih besar. Kebutuhan modal yang meningkat sering kali tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh UPZ desa,” katanya.
Dari kendala itulah, terlahir sebuah terobosan strategis yang disebut Gerakan Baznas Menghadirkan Sistem Keuangan Syariah di Tingkat Desa (Gerbang Sakti). Konsep ini awalnya diajukan ke Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) dan mendapatkan respon positif.
“Alhamdulillah konsep ini diterima, KNKS menunjuk OJK, dan OJK langsung melakukan pembinaan kepada desa-desa Kampung Zakat agar menjadi agen-agen Bank Syariah Indonesia (BSI),” jelas Lili Miftah.
Melalui Gerbang Sakti, sistem keuangan syariah mulai mengakar di pedesaan. Desa tidak hanya berfungsi sebagai pusat penghimpunan zakat, tetapi juga bertransformasi menjadi simpul transaksi keuangan syariah yang inklusif.
Masyarakat kini dapat menyimpan dana, mengajukan pembiayaan mikro berbasis syariah, hingga melakukan transaksi ekonomi lainnya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota. Skema pembiayaan ini dinilai lebih manusiawi dan memberdayakan, dengan cicilan yang disesuaikan kemampuan serta pengelolaan dana yang transparan.
