JABAR EKSPRES – Pemerintah mengaku tengah melakukan sejumlah upaya guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satunya dengan menyiapkan biaya admin atau “admin fee” di patform e-commerce.
Rencana aturan terkait admin fee di platform e-commerce itu disampaikan Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada aturan resmi terkait admin fee maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital, baik di Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Baca Juga:Cegah Double Counting, Anggaran MBG Bakal Dievaluasi MenkeuPerluas Pangsa Pasar, PT LG Electronics Indonesia Kini Hadirkan Monitor Entry Level hingga Premium
Tidak adanya aturan jelas yang resmi di platform digital terkait biaya admin, kata dia, dinilai lebih banyak menguntungkan para pengusaha skala besar dibandingkan UMKM.
“Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujarnya, dikutip Rabu (21/1/2026).
Untuk itu, ia memastikan bahwa saat ini pihaknya, dalam hal ini Kementerian UMKM, bersama Kementerian Perdagangan tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengakomodasi terkait biaya admin.
Aturan tersebut mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Temmy menjelaskan dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.
Nantinya, lanjut dia, aturan tersebut juga bakal mewajibkan platform untuk memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.
Selain itu, Temmy menyebut revisi juga mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga:Benarkan Pengunduran Diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur, BI Sudah Siapkan Rekomendasi Pengganti?Menkeu Optimis Kurs Rupiah Menguat Meski Nyaris Sentuh Rp17 Ribu: Tunggu Waktu Saja
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.
Ia melanjutkan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian sehingga tidak kalah oleh produk impor.
“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” pungkasnya.
