Namun, Jenal mengatakan, waktu penyelesaian Perwali belum dapat dipastikan karena setelah proses di bagian hukum, rancangan tersebut masih harus melalui asistensi di tingkat provinsi, sebelum akhirnya ditetapkan.
“Belum tahu ya itu kan ada izin dulu ke provinsi juga asistensi juga, jadi saya rasa sambil menunggulah tapi yang pasti perda mah tetap harus kita laksanakan,” ucapnya.
Adapun terkait angkot yang sudah terjaring razia sebelumnya, sopir atau pemilik tetap harus mengurus sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Baca Juga:Dorong Kemandirian Energi, Menteri ESDM Setop Impor untuk SPBU Swasta di 2026 Program Diskon Nasional Perkuat UMKM, Transaksi Lampaui Target Tembus Rp122,28 Triliun
Sementara itu, meski razia usia teknis dihentikan sementara, Jenal pun menegaskan razia umum kendaraan tetap berjalan, seperti pemeriksaan SIM, STNK, dan kelengkapan berkendara.
“Yang sudah kena tilang ya tetap berjalan sesuai aturan. Kesepakatan ini berlaku ke depan, bukan ke belakang. Kalau tilang yang SIM dan STNK itu kan sudah lumrah ya, pengendara pribadi pun kalau tidak lengkap ya siap ditilang,” ucapnya.
Jenal pun berharap kesepakatan tersebut dapat menjaga situasi tetap kondusif serta menjadi langkah awal penataan transportasi umum di Kota Bogor yang lebih aman, nyaman, dan modern. (kar)
