Meski telah dilantik dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), mereka hingga saat ini belum menerima kepastian penggajian. Padahal, mereka adalah tenaga pendidik dan tenaga teknis yang menjadi tulang punggung pelayanan publik sehari-hari.
“Kami sudah dilantik dan sudah memiliki NIP, tetapi sampai sekarang belum menerima gaji. Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan, tapi di sisi lain pengangkatan PPPK untuk Kepala SPPG dan tenaga pendukungnya sudah jelas termasuk skema gajinya,” jelas Ani.
Ani berharap pemerintah pusat segera menerbitkan Peraturan Presiden yang komprehensif. Peraturan tersebut tidak hanya mengatur pengangkatan PPPK berbasis program nasional seperti MBG, tetapi juga harus memberikan kepastian status dan penggajian yang seragam bagi seluruh PPPK paruh waktu di tingkat nasional.
Baca Juga:Guru Madrasah Swasta KBB Masih Termarginalkan, PGMNI Dorong Kuota PPPKMasuki Tahap Akhir Penetapan, SK PPPK Paruh Waktu Ciamis Akan Diserahkan Desember Ini
“Kalau pengangkatan PPPK Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan bisa diatur melalui kebijakan pusat, seharusnya PPPK paruh waktu juga bisa. Jangan semuanya dibebankan kepada daerah yang memiliki keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Di satu sisi, Ani menyatakan dukungan penuh terhadap program MBG yang dinilai sangat bermanfaat bagi pemenuhan gizi anak. Namun, di sisi lain, ia menyayangkan cara pemerintah dalam merealisasikannya, yang justru memunculkan rasa tidak adil di antara sesama tenaga honorer.
Menurutnya, tenaga honorer kerap menjadi korban tarik-menarik kebijakan dan tanggung jawab fiskal antara pusat dan daerah, padahal kebutuhan akan tenaga mereka di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis terus ada dan tidak pernah surut.
“Honorer itu tidak akan pernah habis karena kebutuhannya selalu ada. Yang kami tuntut adalah keadilan. Negara jangan hanya hadir saat membutuhkan program, tetapi juga harus hadir untuk menghargai pengabdian,” pungkas Ani. (CEP)
