Forum Dago Elos Tagih Tindak Lanjut Kasus Mafia Tanah ke Polda dan BPN Jabar

Warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan membawa poster saat mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan
Warga yang tergabung dalam Forum Dago Melawan membawa poster saat mendatangi Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Jawa Barat perihal konflik agraria di permukiman Dago Elos, Kota Bandung, Selasa (20/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

Dasar kedua, kata dia, adalah amar putusan pidana yang memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada jaksa dan penyidik untuk pengembangan perkara.

Forum juga menanyakan posisi penanganan perkara, menyusul pernyataan pemerintah yang membuka kemungkinan pengembangan ke tindak pidana pencucian uang. Dalam audiensi tersebut, warga bertemu dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

“Ada satu simpulan bahwa kasus Dago Elos masih bisa dikembangkan oleh kedua direktorat secara bersamaan. Itu masih memungkinkan,” kata Angga.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

Dia menambahkan, hingga kini alat bukti perkara pidana masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Direktorat Kriminal Khusus, lanjut Angga, menyampaikan penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang masih berada pada tahap penyelidikan.

“Sudah dipanggil beberapa individu untuk dimintai keterangan, terkait Jogodi Artanto, kemudian notarisnya, dan pihak-pihak lain,” ujarnya.

Angga mengatakan belum ada tenggat waktu penyelesaian penyelidikan. Karena itu, warga akan terus melakukan pengawalan, baik terhadap proses pidana maupun perkara perdata di Mahkamah Agung.

Peninjauan Kembali kedua, menurut Angga, berada di ranah perdata dan tidak berkaitan langsung dengan proses pidana. Namun warga tetap akan melakukan pengawasan.

“Kita tidak akan intervensi, namun kita akan tetap melakukan pengawalan sampai ke Komisi Yudisial dan Kamar Pengawasan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

0 Komentar