JABAR ESKPRES – Puluhan perusahaan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi penyumbang pengangguran baru setelah lebih dari seribu pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2024 hingga 2025.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat mencatat sebanyak 1.145 pekerja kehilangan pekerjaan dalam dua tahun terakhir. Rinciannya, 799 orang terdampak PHK pada 2024 dan 346 orang pada 2025. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans KBB, Heni Asfahani, menyebut data PHK yang tercatat hanya berasal dari laporan perusahaan yang disampaikan secara resmi ke instansinya.
Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan
“Jumlah ini baru berdasarkan laporan perusahaan. Kami menduga angka riil PHK di lapangan lebih besar karena masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan,” ujar Heni saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, sepanjang 2024 PHK tercatat berasal dari 29 perusahaan. Lonjakan PHK dipicu tutupnya sejumlah industri besar, termasuk pabrik pensil dan pabrik suplemen yang merumahkan ratusan pekerja.
“Penurunan pendapatan akibat perubahan pola industri dan digitalisasi berdampak pada pabrik pensil. Sementara pabrik suplemen di Padalarang menghentikan operasional dan merumahkan ratusan karyawan,” katanya.
Selain itu, sektor tekstil juga terpaksa mengurangi jumlah pekerja seiring turunnya produksi dan melemahnya daya beli masyarakat.
Sementara pada 2025, jumlah perusahaan yang melakukan PHK bertambah menjadi 45 perusahaan dengan total 346 pekerja terdampak. PHK terjadi hampir merata di berbagai sektor industri, mulai dari tekstil, logam, hingga makanan.
“Pada 2025 tidak ada sektor yang dominan. Hampir semua sektor melakukan efisiensi tenaga kerja, termasuk dengan menggantikan peran tenaga manusia menggunakan teknologi,” jelas Heni.
Disnakertrans menilai rendahnya pelaporan PHK menyulitkan pemerintah daerah dalam memetakan kondisi ketenagakerjaan dan memastikan perlindungan hak pekerja.
Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas
Menurut Heni, salah satu alasan perusahaan enggan melaporkan PHK adalah kekhawatiran terhadap citra dan reputasi usaha.
“Perusahaan khawatir pencatatan PHK berdampak pada penilaian publik maupun investor,” ujarnya.
Selain itu, pelaporan PHK umumnya baru dilakukan jika berkaitan dengan kepentingan administratif, seperti pengurusan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di luar kebutuhan tersebut, banyak perusahaan memilih tidak melaporkan.
