JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan agar penertiban angkutan perkotaan (angkot) berusia di atas 20 tahun terus ditegakkan di lapangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Dedie menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebagai pelaksana Perda wajib menerapkan aturan tersebut secara konsisten sehingga tidak akan memfasilitasi perizinan maupun memperbolehkan operasional angkutan perkotaan yang telah melampaui batas usia teknis.
“Kami harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kami tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” ujar Dedie Rachim dikutip Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:Angkot Ugal-ugalan Tabrak Ojol di Bogor, Polisi Kejar Sopir dan Imbau Korban Melapor Tinggal 860 Angkot yang Masih Layak Jalan di Bogor, Warga Nilai Jumlahnya Tetap Terlalu Banyak
Dedie pun menjelaskan, kebijakan penataan angkutan perkotaan berdasarkan Perda tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari kajian akademis hingga pembahasan regulasi, sehingga penerapannya wajib dijalankan secara tegas dan konsisten di lapangan.
Guna memastikan penertiban berjalan tertib, Dedie pun turut menekankan pentingnya dukungan aparat penegak hukum di lapangan agar pelaksanaan kebijakan tersebut tidak menimbulkan gangguan maupun keresahan di masyarakat.
Lebih lanjut, Dedie menyampaikan bahwa setelah penertiban angkot berusia di atas 20 tahun dilaksanakan secara menyeluruh, Pemkot Bogor juga akan melakukan penataan ulang transportasi umum melalui program rerouting dan konversi (penataan ulang trayek serta pengalihan jenis angkutan kota).
“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, Koperasi Kendaraan Serba Usaha (KKSU) dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kami fasilitasi,” katanya.
Terakhir, Dedie pun turut mengajak masyarakat Kota Bogor untuk terus mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” ucapnya. (Kar)
