JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kota Banjar secara resmi mengembangkan proses hukum terkait dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dan transportasi kepada para anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021.
Langkah ini diambil setelah putusan hukum terhadap dua terdakwa utama, yakni mantan Ketua DPRD Banjar ‘DRK’ dan mantan Sekretaris Dewan ‘RA’, telah berkekuatan hukum tetap.
Titik krusial dalam pengembangan kasus ini adalah temuan bahwa, hingga kini masih ada belasan anggota dan mantan anggota DPRD Banjar periode dimaksud yang belum mengembalikan uang negara sesuai hasil audit Inspektorat Kota Banjar.
Baca Juga:Tunjangan Anggota DPRD Banjar Harus Dipangkas, Wujud Keadilan di Tengah Krisis KeuanganKejari Kembangkan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Enam Orang Dimintai Keterangan
Nilai yang belum dikembalikan tersebut mencapai Rp1,7 miliar, dari total kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp3,5 miliar. Uang senilai itu merupakan bagian dari kelebihan pembayaran tunjangan yang telah merugikan keuangan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Lukman Hakim yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Akhmad Fakhri, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan.
Fakhri menjelaskan bahwa pengembangan kasus dilakukan dengan dasar putusan pengadilan yang telah inkrah. Fokus Kejaksaan tidak hanya pada pertanggungjawaban pidana individu yang telah divonis, melainkan juga pada penelusuran keseluruhan peristiwa pidana untuk mengungkap peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami naikkan ke tahap penyelidikan, lalu kami gali dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang memadai,” jelas Fakhri belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa dalam tahap penyelidikan ini, pihaknya telah memeriksa keterangan setidaknya enam orang saksi. Keenam saksi tersebut, yang disebutkan berinisial DRK, R, N, T, D, dan B, termasuk di dalamnya dua mantan pejabat DPRD yang telah menjadi terpidana dalam kasus yang sama.
Meski telah memeriksa sejumlah saksi, Fakhri menyebut bahwa pihaknya belum dapat secara spesifik mengarahkan status tersangka pada tahap ini, apakah akan menjerat pihak legislatif atau eksekutif. Hal itu bergantung pada perkembangan hasil penyelidikan dan kekuatan alat bukti yang berhasil dihimpun.
Fakhri menegaskan komitmen Kejaksaan untuk memanggil kembali para anggota maupun eks anggota DPRD Banjar periode 2017-2021 yang belum melakukan pengembalian kelebihan tunjangan.
