“Pasti akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan-keterangannya. Terkait itikad baik untuk melakukan pengembalian, bisa koordinasi dengan pihak penyidik,” katanya dengan tegas.
Kasus ini merupakan babak lanjutan dari kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Banjar periode 2017-2021.
Pengembalian uang sebesar Rp1,7 miliar menjadi salah satu indikator keseriusan para pihak yang terlibat untuk memperbaiki kesalahan.
Baca Juga:Tunjangan Anggota DPRD Banjar Harus Dipangkas, Wujud Keadilan di Tengah Krisis KeuanganKejari Kembangkan Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Enam Orang Dimintai Keterangan
Di sisi lain, langkah tegas Kejaksaan untuk mengembangkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi koreksi mendasar terhadap sistem pengelolaan tunjangan dan anggaran di lembaga perwakilan rakyat. (CEP)
