JABAR EKSPRES – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menjadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WTE) masih jauh dari tahap realisasi.
Pasalnya, sejumlah persoalan teknis dan kebijakan menjadi penghambat utama pengembangan proyek strategis tersebut.
Sekedar diketahui, PLTSa Sarimukti digagas sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Selain mengurangi volume sampah, fasilitas ini juga ditargetkan mampu menghasilkan energi listrik.
Baca Juga:Sarimukti Nyaris Kolaps, Cimahi Dikejar Waktu Atasi 250 Ton Sampah per HariProyek Peluasan Zona 5 TPA Sarimukti Senilai Rp 21,8 Miliar Diduga Ada Penyimpangan!
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, mengatakan arahan Gubernur Jawa Barat terkait pengembangan WTE Sarimukti sudah diberikan. Namun, implementasinya di lapangan masih menemui sejumlah kendala.
“Sesuai arahan Pak Gubernur memang masih berjalan, tapi kendalanya ada di pelayanan, terutama wilayah yang dekat dengan Sarimukti seperti Kabupaten Bandung Barat, Cianjur, dan Purwakarta,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Arief menjelaskan, hingga saat ini progres pengembangan PLTSa Sarimukti masih berada pada tahap persiapan. Pemerintah daerah memiliki tugas utama memastikan kesiapan prasyarat dasar, mulai dari ketersediaan lahan, sumber air, hingga pasokan sampah sebagai bahan baku utama.
“Yang penting dari kami adalah menyediakan lahan, air, dan pasokan sampah. Untuk yang lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya.
Meski demikian, sejumlah kendala teknis masih dihadapi, seperti keterbatasan armada truk pengangkut sampah, kemampuan anggaran daerah, serta tingginya biaya operasional pengelolaan sampah.
Persoalan lahan menjadi tantangan paling krusial. Arief menegaskan, luas lahan TPA Sarimukti saat ini bahkan sudah tidak mencukupi untuk menopang operasional yang berjalan.
“Untuk yang sekarang saja kita sudah kekurangan lahan, apalagi untuk WTE. Kita memang membutuhkan perluasan,” ujarnya.
Baca Juga:Bandung Kewalahan Kelola Sampah, Pemprov Belum Restui Tambahan Kuota ke SarimuktiPSEL Sarimukti Tak Geser Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Upaya perluasan lahan tersebut terkendala kebijakan moratorium alih fungsi kawasan hutan yang saat ini diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Di Kementerian Kehutanan sekarang sedang ada moratorium terkait alih fungsi lahan, jadi ini menjadi salah satu hambatan,” kata Arief.
