Bandung Kewalahan Kelola Sampah, Pemprov Belum Restui Tambahan Kuota ke Sarimukti

Petugas memilah sampah plastik di salah satu Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Bandung. Pemerintah Ko
Petugas memilah sampah plastik di salah satu Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung berencana memberikan program bantuan Rp200 juta bagi setiap RW yang berhasil menjadi Kawasan Bebas Sampah (KBS). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menambah kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Langkah ini dilakukan karena volume sampah yang dihasilkan Kota Bandung setiap harinya jauh melebihi kuota yang ditetapkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto, menjelaskan bahwa sebelumnya Kota Bandung memperoleh kuota sebanyak 170 ritase per hari untuk pembuangan sampah. Namun, kuota tersebut dikurangi menjadi 140 ritase.

“Sekarang kita sudah menggunakan sistem tonase, bukan ritase lagi. Dulu kita dikasih 170 rit, kemudian dikurangi menjadi 140 rit. Nah, sejak 1 September, melalui surat edaran dari Pak Sekda, mekanismenya berubah dari ritase ke tonase dan dihitung per minggu,” jelas Darto, Kamis (16/10).

Baca Juga:Haris Setiawan Kembali Pimpin Muaythai Kabupaten Bogor, Targetkan 5 Emas di Porprov 2026Mayat Pria yang Gegerkan Warga Cibinong, Diduga Konflik Cinta Remaja

Darto menambahkan, berdasarkan konversi yang dilakukan, kuota 140 ritase setara dengan 1.200 ton sampah. Namun, Pemkot Bandung hanya diberi izin membuang 981 ton per hari ke TPA Sarimukti.

“Artinya, ada selisih sekitar 220 ton yang tidak bisa kami buang setiap harinya,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Bandung mengajukan penambahan kuota pembuangan hingga 1.200 ton per hari. Permintaan ini, kata Darto, hanya bersifat sementara, yakni sampai Maret 2026, sambil menunggu peningkatan kapasitas pengolahan sampah di Kota Bandung.

“Kami tidak minta selamanya, hanya sampai Maret 2026 saja. Setelah itu kami sudah punya alat baru dan anggaran tambahan, jadi kemampuan pengolahan sampah di Bandung akan meningkat,” tutur Darto.

Namun, hingga kini, pengajuan tersebut belum disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Padahal, menurut Darto, Kota Cimahi sudah mendapat kelonggaran serupa.

“Kalau Cimahi disetujui, tapi Bandung belum dikasih. Soal alasannya, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke pihak Provinsi,” katanya.

Darto memaparkan, timbulan sampah di Kota Bandung mencapai 1.500 ton per hari. Dengan kuota pembuangan hanya 981 ton, maka ada sekitar 520 ton sisa sampah setiap hari. Dari jumlah itu, 160 ton diolah oleh Pemkot Bandung, sedangkan 360 ton sisanya belum bisa ditangani.

Baca Juga:Andri Gunawan Kecam Tayangan TV yang Diduga Lecehkan Pesantren dan Ulama: Ini Krisis KebudayaanPangkas Dana Transfer Daerah, Pakar Unpad Peringatkan Potensi Ketimpangan

“Kalau dikalikan lima hari kerja saja, penumpukan bisa mencapai ribuan ton. Apalagi hari Minggu, saat TPA tidak beroperasi. Jadi akumulasinya makin besar,” ungkapnya.

0 Komentar