Tujuh Tahun Tanpa AJB, Warga Perumahan Kharisma Kencana Mengadu ke Pemkab Bandung

Sejumlah warga kavling Perumahan Kharisma Kencana, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung
Sejumlah warga kavling Perumahan Kharisma Kencana, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, menggelar unjuk rasa damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Rabu (14/1/2026). Foto Agi/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Puluhan warga kavling Perumahan Kharisma Kencana, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, kembali menuntut kejelasan atas legalitas tanah yang mereka beli lunas sejak tujuh tahun lalu. Hingga kini, akta jual beli (AJB) tak kunjung diterbitkan.

Sebagai bentuk protes, warga menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Rabu (14/1/2026). Mereka menuntut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah dan rumah yang telah mereka bayarkan sepenuhnya kepada pengembang.

Koordinator lapangan aksi, Yusup Suprihadin, menyayangkan sikap anggota DPRD Kabupaten Bandung serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai belum memberikan solusi konkret.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

“Kami sangant menyayangkan tanggapan dari DPRD maupun BPN. Dari pemaparan tadi, mereka tidak bisa menjawab dengan tegas. Selama tujuh tahun kami mengadu ke mana-mana, tapi sampai sekarang tidak ada jawaban yang memuaskan,” kata Yusup di sela-sela aksi.

Yusup menjelaskan, warga membeli kavling beserta bangunan dari pengembang dan telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran. Namun, hingga saat ini tidak satu pun warga menerima AJB yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pemilik tanah sebelumnya, transaksi antara pemilik tanah dan pihak pengembang telah diselesaikan tanpa sengketa.

“Pemilik tanah sudah menyampaikan langsung kepada kami bahwa tanah tersebut sudah lunas dengan developer. Artinya, tidak ada masalah di tingkat awal. Tapi anehnya, sampai sekarang satu pun warga belum menerima AJB,” ujarnya.

Menurut Yusup, pengembang menjual kavling dalam tiga tahap, namun seluruh konsumen dari tiap tahap mengalami persoalan yang sama. Hingga kini, tidak ada satu pun pembeli yang mengantongi dokumen kepemilikan sah.

Upaya warga untuk mencari keadilan pun telah dilakukan ke berbagai instansi, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, DPRD Kabupaten Bandung, DPRD Provinsi Jawa Barat, hingga aparat penegak hukum.

“Kami sudah mengadu ke mana-mana, dari tingkat desa sampai provinis, bahkan ke Polda. Tapi hasilnya nihil,” kata dia.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

Dalam tuntutannya, warga menegaskan tidak meminta pelacakan ulang status tanah. Mereka justru mendesak agar notaris yang dinilai lalai menjalankan tugasnya diproses secara tegas.

0 Komentar