“Kami tidak meminta melacak status tanah. Kami minta notaris yang mengurus AJB dan sertifikat dikembalikan ke negara, lalu negara yang membuatkan AJB untuk kami,” ucapnya.
Sementara itu, warga lainnya, Edi Kusnaedi, mengungkapkan sekitar 350 pembeli kavling di Perumahan Kharisma Kencana saat ini tidak memegang satu pun dokumen kepemilikan.
“Total ada 350 unit, dijual dalam tiga tahap. Dari sisi kami, jelas membeli tanah berikut rumah. Tapi sampai sekarang tidak ada satu pun yang memegang AJB,” kata Edi.
Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota
Kondisi ini membuat warga cemas, lantaran hak atas tanah yang mereka tempati berpotensi disengketakan atau diklaim pihak lain sewaktu-waktu.
Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar 90 menit. Massa membawa kendaraan dengan pengeras suara dan menyampaikan aspirasi secara bergantian. Namun, tidak satu pun anggota DPRD Kabupaten Bandung menemui para demonstran.
Merasa tidak mendapat respons, massa kemudian bergerak menuju Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pada hari yang sama, pengadilan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Geta Gundala, pengembang Perumahan Kharisma Kencana.
Sidang dengan nomor perkara 1377/Pid.B/2025/PN Blb tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dan telah memasuki sidang ketiga.
Yusup menegaskan, warga akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar jika tidak ada kepastian penyelesaian dari pemerintah.
“Minggu depan aksinya akan lebih besar. Jangan salahkan kami kalau tuntutan kami terus kami suarakan, karena sampai hari ini tidak ada jawaban yang memuaskan,” pungkasnya.
