Satpam Pemkot Cimahi Diciduk Polisi, Terlibat Peredaran Ganja 10,92 Gram

SMS (28) Security Pemkot Cimahi saat diamankan Polres Cimahi usai Gunakan dan Edarkan Ganja (mong)
SMS (28) Security Pemkot Cimahi saat diamankan Polres Cimahi usai Gunakan dan Edarkan Ganja (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Seorang petugas keamanan yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Pelaku berinisial SMS (Sidiq Moch Saleh), 28 tahun, kini mendekam di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial FP (Fajar Priatna) yang lebih dulu diamankan terkait penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil

“Satres Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran ganja, di mana pengedarnya merupakan seorang petugas keamanan yang berdinas di Pemkot Cimahi,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.

Dari hasil pengembangan terhadap FP, polisi menelusuri alur distribusi narkotika hingga mengarah kepada SMS yang diketahui bekerja sebagai satpam di lingkungan Pemkot Cimahi.

“Berangkat dari penangkapan tersangka FP, kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada tersangka SMS,” katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 10,92 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SMS memperoleh ganja dengan cara membeli secara daring melalui akun media sosial yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Ganja tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan sistem COD atau pertemuan langsung di wilayah hukum Polres Cimahi,” ujar Niko.

Dari aktivitas ilegal itu, SMS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp5 juta setiap kali menerima barang. Selain uang, ia juga memperoleh ganja sebagai bonus yang digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memang sengaja menjadi pengedar karena imbalan uang sebesar Rp5 juta setiap kali menerima barang,” jelas Niko.

Baca Juga:5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 TahunLapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan Sementara

Atas perbuatannya, SMS bersama rekannya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, SMS mengaku awalnya membeli ganja untuk konsumsi pribadi. Namun, seiring waktu, ia tergiur untuk menjualnya kembali karena alasan ekonomi.

0 Komentar