JABAR EKSPRES – Keluhan masyarakat Kota Banjar terkait pungutan liar dan praktik parkir tidak resmi di sejumlah titik ramai kembali mencuat. Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar secara tegas memberikan klarifikasi dan panduan kepada publik untuk membedakan antara juru parkir yang resmi dan ilegal, guna melindungi masyarakat dari praktik pemalakan serta memastikan ketertiban di ruang publik.
Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dishub Kota Banjar, Dilian Novita AS, juru parkir resmi di bawah koordinasi dinas memiliki sejumlah identitas dan prosedur yang jelas.
Pertama, petugas parkir resmi wajib mengenakan seragam khusus berwarna biru yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Seragam ini dilengkapi dengan nama dan nomor identitas yang jelas terlihat. Selain itu, mereka juga dibekali dengan kartu tanda anggota yang diterbitkan secara resmi.
Baca Juga:Upaya Memutus Lingkaran Bank Emok, Dishub Banjar Buat Program Tawadu untuk Juru ParkirTingkatkan PAD, Dishub Kota Banjar Perkuat Sistem dan Sinergi dengan Juru Parkir
“Masyarakat harus jeli. Petugas kami yang resmi selalu berpakaian seragam lengkap dan membawa identitas. Mereka juga tidak akan bekerja di luar lokasi yang telah ditetapkan,” tegas Dilian.
Lokasi parkir resmi umumnya berada di kawasan publik seperti taman kota, area pasar modern, dan fasilitas pelayanan milik pemerintah. Sementara itu, juru parkir ilegal sering kali beroperasi secara berpindah-pindah, terkadang di lokasi yang justru menghalangi pedestrian atau akses jalan.
Ciri paling mencolok lainnya terletak pada sistem pembayaran. Juru parkir resmi menggunakan tarif yang telah distandardisasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan memberikan karcis atau tanda terima resmi dari pemerintah Kota Banjar kepada setiap pengendara yang menitipkan kendaraannya.
Sebaliknya, parkir ilegal biasanya meminta tarif sewenang-wenang tanpa disertai bukti pembayaran yang sah, bahkan kerap melakukan pemaksaan.
Maraknya parkir liar ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga menimbulkan persoalan tata kota dan keamanan. Kendaraan yang diparkir di tangan petugas ilegal sering kali tidak terjamin keamanannya, dan justru berpotensi menimbulkan kemacetan atau gangguan lalu lintas karena penempatan yang tidak sesuai aturan. Dishub Kota Banjar mengakui bahwa pengawasan menjadi tantangan tersendiri mengingat terbatasnya personel.
