Untuk menekan praktik ini, selain melakukan sosialisasi, Dishub Kota Banjar juga mengimbau masyarakat untuk proaktif. Warga diminta untuk tidak ragu menolak membayar jika menemui petugas yang tidak memenuhi kriteria resmi. Selain itu, masyarakat didorong untuk melaporkan langsung tindakan pungutan liar atau parkir tidak resmi ke dinas terkait atau melalui kanal pengaduan yang tersedia.
“Partisipasi masyarakat sangat krusial. Dengan hanya mau membayar kepada petugas berseragam dan berkarcis resmi, praktik parkir liar secara perlahan bisa kita kikis. Ini untuk ketertiban dan kenyamanan kita bersama,” ajaknya. (CEP)
