“Dari sisi kepemilikan, masih ada problem yang harus diselesaikan. Dari kepemilikan itu nanti kita akan memberi izin,” ujarnya.
Rosyid menegaskan pemerintah kota tidak dapat menerbitkan izin apabila status kepemilikan lahan belum jelas secara hukum. “Tidak mungkin kita akan memberi izin kepada orang yang di mata hukum tidak memiliki sisi kepemilikan,” kata dia.
Meski demikian, Rosyid menyatakan Dinas Diciptabintar membuka diri untuk terlibat dalam proses koordinasi setelah persoalan kepemilikan diselesaikan. “Kami dari dinas ciptabintar, kami akan terbuka setiap prosesnya. Tapi dari sisi kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Baca Juga:Audiensi dengan DPRD Kota Bandung, P3SRS Sarijadi Minta Difasilitasi Perpanjangan HGB RusunamiRespons Keluhan Warga, Pemkot Bandung Bakal Anggarkan Perbaikan Rusun di 2026
Sebelumnya, P3SRS Sarijadi meminta DPRD Kota Bandung memfasilitasi koordinasi lintas instansi agar proses perpanjangan HGB induk oleh Perumnas dapat segera dilakukan. Warga memberi tenggat hingga akhir Januari untuk menunggu kejelasan sebelum mempertimbangkan langkah lanjutan.
