Lampaui Target Nasional, PA Cimahi Mediasi 103 Perkara Sepanjang 2025

Lebih Dekat dengan Warga, Pengadilan Agama Cimahi Layani Hukum di Mall Pelayanan Publik
Pelayanan Pengadilan Agama Cimahi di Mall Pelayanan Publikk/Foto: Istimewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengadilan Agama (PA) Kota Cimahi mencatat capaian mediasi yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025. Dari 132 perkara yang masuk ke proses mediasi, 103 di antaranya berhasil diselesaikan secara damai, menembus angka keberhasilan 78,03 persen.

Angka ini jauh melampaui target nasional Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang hanya 40 persen.

Ketua PA Kota Cimahi, Djulia Herjanara, mengaku bangga dengan capaian ini. Ia menekankan bahwa hasil tersebut bukan hanya angka semata, tetapi mencerminkan kerja nyata seluruh aparatur, termasuk mediator non-hakim, dalam membantu penyelesaian perkara secara damai dan efektif.

Baca Juga:Lapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan SementaraPemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov Jabar

“Kami merasa bangga dan bersyukur atas capaian keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kota Cimahi sepanjang tahun 2025 yang mencapai 78,03 persen,” ujar Djulia, Jumat (8/1/26).

Djulia juga menyebutkan, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan Wakil Ketua H. Al Fitri, para hakim, panitera, sekretaris, serta seluruh mediator non-hakim yang aktif mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Cimahi, dari 103 perkara yang berhasil diselesaikan, tujuh berakhir dengan akta perdamaian (acta van dading), 84 berhasil sebagian, dan 12 berakhir dengan pencabutan perkara.

“Capaian ini menunjukkan mediasi bukan sekadar prosedur, tapi benar-benar menjadi jalan bagi penyelesaian perkara yang damai dan berkeadilan. Ini juga implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar