Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyebutkan bahwa aset desa yang telah diambil alih oleh pemerintah kabupaten atau kota hanya dapat dikembalikan apabila fungsi fasilitas umumnya telah dihilangkan.
“Selama sekolah tersebut masih berfungsi sebagai fasilitas pendidikan yang termasuk fasilitas umum, maka kewajiban pemerintah adalah mempertahankannya,” pungkas Ade. (Wit)
