Update Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob, Polisi Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejaksaan

Ist. Polda Jabar saat tetapkan Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto. Dimas Jabar
Ist. Polda Jabar saat tetapkan Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Foto. Dimas Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Muhammad Adimas Firdaus atau yang dikenal dengan nama Resbob.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi serta dua saksi ahli guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan tersangka MAPN alias Resbob, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan dua orang saksi ahli,” ujar Hendra, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melengkapi seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke kejaksaan pada tahap pertama.

“Kami telah menyelesaikan pemeriksaan dan melengkapi berkas administrasi, kemudian mengirimkan berkas tahap satu ke kejaksaan. Selanjutnya kami menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan atau pendalaman lebih lanjut,” ungkapnya.

Hendra menambahkan, masa penahanan terhadap Resbob telah diperpanjang hingga 13 Februari 2026 guna menunjang kelancaran proses penyidikan.

“Direktorat Reserse Siber Polda Jabar telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan sejak 5 Januari, yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian, salah satunya yang ditujukan kepada suku Sunda.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Dengan berbekal alat bukti yang memadai, keterangan saksi, dan keterangan ahli, hal tersebut telah memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujar Rudi beberapa waktu lalu.

(San)

0 Komentar