9. Tidak berstatus calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK paruh waktu, prajurit TNI, atau anggota kepolisian RI.
10. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
12. Tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk, selama masih berada dalam masa sanksi sesuai aturan undang-undang.
Baca Juga:Jadwal Liga Inggris Tengah Pekan Ini 7-9 Januari 2026: Ujian Pertama Manchester United Tanpa PelatihCepat dan Ampuh! Ini 3 Cara Terbaik Farming Uang di The Forge Roblox
13. Belum pernah mendaftar seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.
14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
15. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan, yaitu:
– IPK minimal 2,75
– Wajib memiliki ijazah dan konversi IPK yang sudah disetarakan oleh kementerian yang membidangi pendidikan, teknologi, dan kebudayaan (bagi lulusan luar negeri).
16. Sehat jasmani dan rohani, dengan definisi memiliki tubuh yang bugar dan sehat; dapat mengelola emosi; berpikir positif dan berinteraksi sosial, yang dibuktikan dengan:
17. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah. Syarat ini wajib diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
18. Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Wajib diserahkan jika dinyatakan lulus seleksi).
19. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lain. Surat ditandatangani dokter dari unit layanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang dari badan/lembaga yang memiliki wewenang pengujian zat narkoba (Wajib diserahkan jika dinyatakan lulus seleksi).
Baca Juga:6 Tips Mengoptimalkan Baterai iPhone, Pantang Juga Lakukan 3 Kebiasaan Umum IniBukan Darren Fletcher, 1 Sosok Disebut akan Jadi Pelatih Man United hingga Akhir Musim
Syarat Khusus PPPK Kementerian HAM
1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
– Wajib berpengalaman minimal 2 tahun di bidang tugas SDM atau kepegawaian atau personalia.
2. Perencana Ahli Pertama Pelamar
– Wajib berpengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program dan/atau kegiatan dan/atau anggaran.
3. Apoteker Ahli Pertama
– Wajib berpengalaman minimal 2 tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi dan wajib mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang masih berlaku.
