Pendaftaran Resmi Dibuka Hari Ini! Cek Syarat & Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2025

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023
Foto ilustrasi seleksi PPPK Kementerian HAM tahun anggaran 2025. Sumber foto: medsos X @kemenkumsulsel.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Penting bagi calon pelamar PPPK Kementerian HAM tahun anggaran 2025 mengetahui syarat hingga cara daftarnya karen pendaftaran sudah dibuka sekarang!

Ya, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hari ini Rabu 7 Januari 2026.

Meski dibuka untuk tahun anggaran 2025, seluruh rangkaian PPPK Kementerian HAM baru dijadwalkan berlangsung awal 2026 ini.

Baca Juga:Jadwal Liga Inggris Tengah Pekan Ini 7-9 Januari 2026: Ujian Pertama Manchester United Tanpa PelatihCepat dan Ampuh! Ini 3 Cara Terbaik Farming Uang di The Forge Roblox

KemenHAM membuka 500 formasi PPPK untuk lima posisi jabatan mencakup Analisis SDM Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional.

Adapun rinciannya Analisis SDM Ahli Pertama bagi 242 orang, Perencana Ahli Pertama 82 orang, Penata Layanan Operasional 108 orang, dan Pengelola Layanan Operasional 66 orang.

Untuk penempatan nantinya bakal tersebar di Unit Pusat serta 38 Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

Informasi persyaratannya wajib diperhatikan mengingat masing-masing jabatan punya syarat kualifikasi yang berbeda-beda.

Terdiri dari syarat umum dan khusus, berikut adalah daftar lengkap persyaratan PPPK Kementerian HAM 2025:

Syarat Umum PPPK Kementerian HAM

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga:6 Tips Mengoptimalkan Baterai iPhone, Pantang Juga Lakukan 3 Kebiasaan Umum IniBukan Darren Fletcher, 1 Sosok Disebut akan Jadi Pelatih Man United hingga Akhir Musim

3. Pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah).

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

0 Komentar