JABAR EKSPRES – Perseteruan antara dr Richard Lee dengan dokter detektif (doktif) Samira Farahnaz berbuntut panjang, kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Siang ini dr Richard Lee dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus yang sedang menimpanya, yakni dugaan melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyebut dr RIchard Lee sudah mengonfirmasi rencana kedatangannya.
Baca Juga:3 Fakta Drakor Jeno dan Jaemin NTC Dream "WIND UP" Harus Ditonton DreamzenBuktikan Kapabilitasnya, Len Industri Sukses Dukung Operasional Radar Cuaca BMKG Selama Nataru
“Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik (yang mengonfirmasi kehadiran),” ujarnya menajwab pertanyaan wartawan, Rabu (7/1/2025).
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka setelah dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” tuturnya
Sebelum Dr Richard Lee di tetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, doktif Samira Farahnaz sudah terlebih dahulu menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya para 12 Desember 2025. Namun hingga kini keduanya belum ditahan.
Doktif ditetapkan jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.
Baca Juga:"SUDAH JANGAN KE JATINANGOR” Akhirnya Diangkat Jadi Komedi Kabaret, Cek Tanggal Mainnya di SiniCara Kerja Aplikasi AMG Patheon Hasilkan Profit Untuk Anggotanya, Benarkah Aman?
“Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.
