Jadi 8 Orang, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Baru dalam Perusakan Rumah Singgah di Kabupaten Sukabumi

Ist. Polisi saat lakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus perusakan sebuah rumah di Desa Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Istimewa.
Ist. Polisi saat lakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus perusakan sebuah rumah di Desa Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Istimewa.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tersangka dalam kasus dugaan perusakan sebuah rumah singgah yang menjadi tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini dilaporkan bertambah menjadi 8 orang.

Polda Jabar melalui Polres Sukabumi, kini telah berhasil menetapkan salah seorang tersangka baru berinisial YY (50) dalam dugaan kasus tersebut.

“Total untuk jumlah tersangka pengrusakan (rumah singgah di Cidahu), saat ini menjadi delapan orang,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (5/7).

Baca Juga:Di Balik Untung Bisnis Tambang Bandung Barat, Ada Pekerja yang Diupah Hanya Rp30 RibuDPRD Desak Pemerintah Bangun Ekosistem Seni yang Berkelanjutan di Cimahi

Menurut Hendra, setelah sebelumnya berhasil menetapkan dan menahan sebanyak 7 orang tersangka, pihaknnya melalui Polres Sukabumi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Sehingga dalam perkembangannya, kini Pihaknya kata Hendra kembali berhasil menetapkan dan menahan satu orang berinisial YY (50) melalui surat perintah (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) pada tanggal 4 Juli 2025 kemarin.

“Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan terhadap kasus ini. Untuk perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum.” ujarnya.

Hendra menuturkan, 8 orang tersangka dugaan kasus tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi.

“Para tersangka kami ancaman dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang,” imbuh.

Diketahui, dugaan kasus perusakan sebuah rumah singgah yang menjadi tempat ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial.

Dimana berdasarkan unggahan video yang beredar, kasus ini bermula dari adanya  ratusan warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi yang menggeruduk sebuah rumah milik salah seorang bernama Maria Veronica Ninna (70) yang diduga tidak sesuai peruntukkannya yakni dijadikan tempat ibadah tanpa izin.

Baca Juga:Perusahaan Tambang di KBB Abai K3 dan BPJS, Buruh Jadi KorbanWacana Bioskop Belum Kunjung Hadir, Cimahi Hadapi Masalah Ruang dan Struktur 

Menanggapi hal ini, polisi pun langsung bergerak cepat cepat dan berhasil menahan dan menetapkan sebanyak 7 orang tersangka pada beberapa waktu lalu.

“Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” tutur Hendra.(San).

0 Komentar