Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bekerja dengan tertib. Dari penjualan langsung dan uang rampasan, disetorkan PNBP sebesar Rp94,3 juta. Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dari perkara narkotika dan lainnya dilakukan sesuai prosedur.
Dalam paparan tersebut, juga disampaikan pesan tegas Jaksa Agung Republik Indonesia pada kunjungan virtual 30 Desember 2025.
“Saya tegaskan kepada seluruh insan adhyaksa, bahwa setiap proses hukum akan tetap dilaksanakan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum secara objektif tersebut tidak hanya berlaku kepada masyarakat secara umum, namun juga terhadap setiap pegawai kejaksaan. Kejaksaan tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas,” demikian pesan yang dikutip. (CEP)
