JABAR EKSPRES – Polres Cimahi memastikan kawasan wisata di wilayah hukumnya bebas dari praktik getok tarif parkir selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga awal 2026.
Kepastian tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi wisata di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengawasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang diterjunkan langsung ke lapangan. Satgas tersebut bertugas melakukan pengecekan berkala terhadap pengelolaan parkir serta mencegah munculnya parkir liar di kawasan wisata.
Baca Juga:Dari Penjaga Menjadi Tersangka, Polisi Ungkap Pencurian Rumah di Cimahi dengan Kerugian Rp600 JutaAkhir Tahun, Pemkot Cimahi Rombak Struktur Pimpinan Tinggi Pratama
“Kami sudah mengingatkan para petugas parkir agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan rutin terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada praktik getok tarif,” ujar Niko di Padalarang, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, langkah pencegahan telah dilakukan sejak sebelum masa libur Nataru dimulai. Sejumlah operasi dan pengecekan telah digelar sejak pertengahan Desember di titik-titik rawan, khususnya kawasan wisata dan jalur yang berpotensi mengalami kepadatan kendaraan.
“Sejak 16 hingga 17 Desember kami sudah melakukan operasi dan pemantauan intensif di beberapa lokasi. Fokusnya pada kawasan wisata dan jalur padat,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Polres Cimahi memastikan belum menemukan adanya pelanggaran terkait parkir liar maupun pungutan parkir di luar ketentuan.
“Dari hasil pengecekan dan laporan yang kami terima, sampai saat ini belum ditemukan adanya praktik tersebut,” ucap Niko.
Selain pengawasan parkir, Polres Cimahi juga memperketat pengaturan lalu lintas menuju kawasan wisata. Penertiban dilakukan terhadap angkutan kota, delman, serta kendaraan pribadi yang berhenti atau parkir di bahu jalan karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Kendaraan tidak diperbolehkan parkir di pinggir jalan, baik angkot, delman, maupun kendaraan pribadi. Penertiban terus kami lakukan,” tegasnya.
Baca Juga:Raih Satker Terbaik Kedua Se-Jawa Barat, Kejari Cimahi Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Baru dari BulukumbaRumah di Cimahi Dibobol Maling dengan Kunci Asli saat Libur Nataru, Kerugian Capai Rp600 Juta!
Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Nataru, Polres Cimahi mengerahkan sebanyak 66 personel Satgas pengamanan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 22 personel ditempatkan di wilayah utara yang menjadi salah satu titik rawan kepadatan kendaraan.
