Dari Penjaga Menjadi Tersangka, Polisi Ungkap Pencurian Rumah di Cimahi dengan Kerugian Rp600 Juta

Dari Penjaga Menjadi Tersangka, Polisi Ungkap Pencurian Rumah di Cimahi dengan Kerugian Rp600 Juta
Pasutri Tersangka Pencurian Rumah Kosong saat Diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepercayaan yang terbangun lebih dari satu dekade mendadak runtuh pada sebuah rumah di kawasan Taman Mutiara, Cimahi Tengah. Kepolisian Resor Cimahi menetapkan sepasang suami istri, yang selama ini dipercaya menjaga rumah, sebagai tersangka pencurian dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta.

Kasus ini mengemuka setelah pemilik rumah menemukan harta bendanya lenyap saat hendak memeriksa hunian yang sedang kosong.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, menjelaskan laporan pertama diajukan oleh pemilik rumah, Roy Yuliandri (56), pada Rabu siang, 23 Desember 2025. Roy yang berencana memeriksa kediamannya di Komplek Taman Mutiara Blok C3 No. 1 B, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, terkejut mendapati sejumlah barang hilang.

Baca Juga:Kakak Beradik Pelaku Pencurian Besi Pembatas Jalan Tol Diringkus! Terancam 5 Tahun PenjaraTerekam Jelas oleh CCTV, Aksi Percobaan Pencurian Motor di Mandalajati Berhasil Digagalkan Warga

“Peristiwa diperkirakan terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan baru diketahui korban saat melakukan pengecekan,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, (30/12/25).

Teguh menjelaskan, daftar barang yang raib bukan sekadar benda kecil atau mudah dipindahkan. Di antaranya ada 18 handle pintu, empat set kran air panas merek Toto, sebuah televisi Sony 50 inci, satu set home theater LG, empat unit AC, mesin treadmill, serta peralatan air seperti jet pump dan jacuzzi.

“Korban menyatakan kehilangan barang-barang berharga mulai dari perlengkapan rumah tangga hingga peralatan elektronik. Total kerugian mencapai Rp600 juta,” kata Teguh.

Dugaan awal penyidik segera mengarah pada penjaga rumah, Ipah Atiroh (45), yang selama ini tinggal tidak jauh dari lokasi. Ketika dilakukan interogasi awal pada malam hari di hari yang sama, polisi menemukan sebagian barang yang dilaporkan hilang berada di kediamannya.

“Berdasarkan penyelidikan Unit Resmob Satreskrim, petugas segera menargetkan penjaga rumah, yakni IA alias Ipah Atiroh (45),” jelas Teguh.

Informasi yang mengemuka dari pemeriksaan Ipah dan anaknya membuka jalan bagi polisi untuk menemukan tersangka lain, yakni suami Ipah, Jamaludin (44). Teguh mengatakan bahwa Jamaludin diduga ikut memindahkan barang-barang dari rumah majikannya.

“Dari keterangan Ipah dan anaknya, kita tahu bahwa barang-barang itu dibawa oleh suaminya, yakni J alias Jamaludin (44),” ujar Teguh.

Baca Juga:Warga Gagalkan Pencurian Motor di Buahbatu, Dua Pelaku Ditangkap!Polisi Gagalkan Pencurian Motor di Tanah Sareal Bogor, Dua Pelaku Diamankan 

Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengejar jejak Jamaludin. Ia ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama saat hendak turun dari ojek online di kawasan Jl. Panday, Kampung Babakan Nanjung. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar