Rumah di Cimahi Dibobol Maling dengan Kunci Asli saat Libur Nataru, Kerugian Capai Rp600 Juta!

Maling Bobol Rumah di Cimahi saat Libur Nataru, Kerugian Capai Rp600 Juta!
Ilustrasi aksi pembobolan sebuah rumah di Cimahi saat libur Nataru. Foto: Pixabay
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) rupanya dimanfaatkan oleh komplotan pencuri untuk melancarkan aksinya. Sebuah rumah di Kompleks Taman Mutiara, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, menjadi sasaran pembobolan saat pemiliknya pergi liburan.

Kasus pembobolan rumah tersebut dilaporkan oleh Roy Yuliandri, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp600 juta. Tidak membutuhkan waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Cimahi akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial J dan IA.

“Kami telah mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap rumah kosong berinisial J dan IA beserta barang bukti,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Senin (29/12/2025).

Baca Juga:Tak Ada Petasan hingga Konvoi, Polres Cimahi Perketat Perayaan Tahun Baru 2026Cimahi Optimistis Bangkitkan Pariwisata Lewat Destinasi Khas Lokal

Niko menjelaskan, pelaku memiliki kedekatan dengan korban sehingga mudah mengakses rumah tersebut. Mereka masuk dengan kunci asli yang sebelumnya dititipkan oleh pemilik rumah sebelum berangkat berlibur.

“Modus operandinya, pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang telah dititipkan dan tanpa izin dari pemilik. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak barang-barang berharga di dalam rumah,” terangnya.

Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan jejak rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran itu, kedua pelaku berhasil diringkus dalam hitungan hari.

“Setelah penyelidikan selama beberapa hari, dua pelaku yakni J dan IA berhasil diamankan dan masih diperiksa oleh penyidik,” tutur Niko.

Ia menambahkan, sebagian barang hasil kejahatan masih dicari dan ditelusuri keberadaannya, sementara sisanya sudah diamankan sebagai barang bukti.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya selimut, perangkat CCTV, kompresor, dan peralatan rumah tangga lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan lebih dari satu orang.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Niko. (Mong)

0 Komentar