Dinilai Perkuat Peran Pengusaha Muda, Koperasi Didorong Masuk Sektor Ekonomi Energi dan Tambang

Dinilai Perkuat Peran Pengusaha Muda, Koperasi Didorong Masuk Sektor Ekonomi Energi dan Tambang
Ilustrasi persediaan kebutuhan pangan di koperasi merah putih. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah membuka babak baru dalam penguatan ekonomi kerakyatan dengan memberi peluang kepada koperasi untuk terlibat langsung di sektor energi dan pertambangan.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), yang menilai langkah tersebut sebagai terobosan strategis untuk memperluas peran koperasi dan pengusaha muda di sektor-sektor bernilai tinggi.

Ketua Satgas Energi Hipmi, Jay Singgih, mengatakan keterlibatan koperasi dalam energi dan pertambangan bukan hanya soal bisnis, tetapi juga pemerataan manfaat ekonomi.

Baca Juga:Siagakan 29 Kapal Patroli, Kemenhub Perkuat Pengawasan Laut Kawal Libur Natal dan Tahun BaruTingkatkan Roda Perekonomian, 50 Perusahaan Berminat Investasi Sebesar Rp240 Triliun 

Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong tumbuhnya wirausaha lokal di berbagai daerah.

“Kebijakan ini juga akan mendorong kewirausahaan di berbagai wilayah Indonesia,” kata Jay dikutip dari ANTARA, Senin (29/12).

Ia menambahkan, dukungan pendanaan dari LPDB Koperasi akan mempercepat realisasi program-program strategis, termasuk pengembangan bioenergi yang selaras dengan Asta Cita dan Program Strategis Nasional (PSN).

Penguatan koperasi, kata Jay, juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat hak-hak dasar masyarakat melalui ekonomi yang inklusif.

Sementara itu, Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, menilai kebijakan ini sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan ekonomi yang selama ini terjadi di sektor pertambangan.

Pemerintah melalui regulasi terbaru memberikan peluang bagi koperasi untuk mengelola usaha pertambangan mineral logam, batubara, dan migas.

“Koperasi diberi ruang untuk masuk ke sektor yang sebelumnya tertutup, agar manfaat ekonomi pertambangan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat tambang,” kata Deva.

Baca Juga:Ciptakan Ekonomi Baru bagi Warga, Kementrans Kembangkan Wirausaha Wisata Gencarkan Program Mudik Gratis Selama Nataru, Menhub: Perjalanan agar Lebih Aman

Kebijakan ini juga dinilai sebagai titik balik peran koperasi, yang selama ini identik dengan usaha skala kecil dan simpan pinjam.

Dengan dukungan pembiayaan dan kapasitas manajerial dari pengusaha muda, koperasi diharapkan mampu memperkuat rantai pasok energi nasional sesuai prioritas pembangunan pemerintah.

Pengelolaan tambang oleh koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UMKM) berhak atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas maksimal 2.500 hektare.

0 Komentar