JABAR EKSPRES – Polres Bogor bergerak cepat dan tegas menindak tiga oknum personel Polsek Parung Panjang yang terbukti melanggar prosedur saat menjalankan tugas.
Ketiganya dijatuhi sanksi disiplin berat setelah diduga melakukan tindakan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) terhadap seorang warga di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi perilaku anggota yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:Tingkatkan Roda Perekonomian, 50 Perusahaan Berminat Investasi Sebesar Rp240 Triliun Ciptakan Ekonomi Baru bagi Warga, Kementrans Kembangkan Wirausaha Wisata
“Kami tidak mentolerir setiap bentuk pelanggaran. Anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP. Penindakan cepat ini adalah bentuk tanggung jawab dan transparansi kami kepada masyarakat,” tegas AKBP Wikha, Minggu (28/12).
Kasus ini bermula pada Kamis (25/12) saat personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam proses tersebut, seorang warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun, setelah pemeriksaan mendalam, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam perkara tersebut.
AK kemudian dipulangkan dan dijemput langsung oleh keluarga. Merasa dirugikan, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bogor.
Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera ditindaklanjuti oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).
Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu (27/12) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila.
Hasil sidang menyatakan tiga personel yaitu Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu ANterbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Ketiganya dijatuhi sanksi tegas berupa:
Baca Juga:Gencarkan Program Mudik Gratis Selama Nataru, Menhub: Perjalanan agar Lebih AmanKetimpangan Sosial di Jabar Masih Tinggi, Ini Jurus Pemda Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem
Penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor Mutasi bersifat demosi Pembebasan dari jabatan Penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa langkah tegas ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga memulihkan kepercayaan publik.
“Fokus kami adalah memulihkan nama baik saudara AK dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Masukan dari keluarga dan tokoh masyarakat menjadi evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan,” pungkasnya.
