JABAR EKSPRES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyatakan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak pada 24–25 Desember 2025 terbukti efektif menurunkan tingkat kemacetan hingga sekitar 32 persen.
Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna menekan kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Angkot diminta berhenti beroperasi sementara pada 24-25 Desember dan 30-31 Desember dalam rangka meminimalisir terjadinya kemacetan. Ini juga bukan berarti angkot sebagai pihak penyebab kemacetan, tapi untuk mengurangi kepadatan di kawasan Puncak. Alhamdulillah, pada 24-25 Desember kemarin dapat meminimalisir kemacetan hingga sekitar 32 persen,” ujar Bayu, Minggu (28/12/2025).
Baca Juga:Tujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDNRidwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 Tahun
Sebagai bentuk kompensasi atas potensi hilangnya pendapatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan kepada pemilik dan sopir angkot masing-masing sebesar Rp200 ribu per hari selama empat hari pelaksanaan kebijakan, yakni pada 24–25 dan 30–31 Desember. Dengan demikian, total kompensasi yang diterima mencapai Rp800 ribu per pihak.
Bayu menambahkan, kompensasi untuk sopir diberikan hingga maksimal sopir kedua, mengingat ada angkot yang dioperasikan oleh lebih dari satu pengemudi.
“Rp800 ribu itu untuk pemilik, Rp800 ribu untuk sopir pertama. Karena ada juga angkot yang memiliki lebih dari satu sopir, maka kompensasi juga akan diberikan hingga maksimal sopir kedua,” katanya.
Penyaluran kompensasi rencananya dilakukan di tiga lokasi, yakni Masjid Harakatul Jannah Megamendung, Bank BJB Cisarua, serta wilayah Megamendung. Namun, Bayu menegaskan bahwa penerima wajib memenuhi persyaratan administrasi, seperti pajak kendaraan dan SIM yang masih berlaku.
“Provinsi bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Daerah terkait pajak kendaraan dan verifikasi data. Kalau administrasinya tidak lengkap, maka tidak akan mendapatkan kompensasi,” ujarnya.
Saat ini, operasional angkot di kawasan Puncak telah kembali berjalan normal setelah penghentian sementara pada 24–25 Desember.
Meski begitu, Dishub Kabupaten Bogor bersama Satlantas Polres Bogor memastikan kebijakan serupa akan kembali diterapkan pada 30–31 Desember 2025 guna mengantisipasi lonjakan kendaraan saat malam pergantian tahun.
