JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar kembali menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 sebesar 7,2 persen, menjadi Rp 2.361.777,09 dari sebelumnya Rp 2.204.754,48.
Kenaikan nominal sekitar Rp 157 ribu ini, meski dianggap memberatkan oleh kalangan pengusaha, justru dinilai sangat minim dan tidak signifikan oleh para pekerja dan pengamat.
Angka ini dinilai masih mengukuhkan Kota Banjar sebagai daerah dengan upah terendah di Jawa Barat, sebuah gelar yang telah disandang sejak 2019 tanpa tanda-tanda perbaikan berarti.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 TahunTersirat! Federico Barba Memang Tinggalkan Persib, Begini Katanya!
“Kenaikan yang jauh dari kata layak ini merupakan kegagalan Pemkot Banjar dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Gagal mengejar ketertinggalan dan memperlebar disparitas upah dengan daerah lain di Jawa Barat. Padahal, harga kebutuhan pokok di berbagai daerah, termasuk di Banjar, tidak jauh berbeda,” kata Irwan Herwanto, S.IP, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB FSEBUMI), yang juga aktivis pemerhati sosial dan pemerintahan, Rabu (24/12/2025).
Logika ekonomi bahwa upah rendah akan menarik investor ternyata tidak terbukti di Banjar. Alih-alih membuka lapangan kerja luas, angka pengangguran tetap tinggi di tengah bertambahnya angkatan kerja.
Upah, sebagai urat nadi kehidupan buruh dan masyarakat kecil, yang terus dikebiri hanya melemahkan daya beli. Imbasnya, perputaran ekonomi lokal ikut terhambat. Kondisi ini memicu kritik bahwa Pemkot seolah menutup mata terhadap akar persoalan.
“Gelar Upah Terendah di Jawa Barat yang disandang Kota Banjar sejak 2019 hingga kini membuktikan kegagalan pemerintah kota dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah kota wajib bertanggung jawab dan menjamin kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Persoalan upah di Banjar, menurut Irwan, lebih kompleks dari sekadar angka UMK yang rendah. Masalah mendasar adalah penerapan UMK yang menyimpang.
Secara hukum, UMK seharusnya hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pekerja yang sudah berkeluarga dan masa kerja lebih dari setahun berhak mendapat upah lebih tinggi berdasarkan struktur dan skala upah perusahaan.
“Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak perusahaan nakal di Banjar yang memberlakukan upah seragam, pas atau bahkan di bawah UMK, untuk semua pekerjanya,” kata dia.
