Permasalahan lain adalah maraknya praktik kerja outsourcing atau melalui vendor. Status kerja kontrak, magang, atau borongan ini tidak hanya menghilangkan kepastian kerja, tetapi juga memperparah kondisi upah yang sudah rendah karena seringkali tidak disertai jaminan sosial dan kesehatan yang memadai bagi pekerja dan keluarganya.
Kritik terhadap kebijakan pengupahan nasional turut menjadi konteks yang memperparah situasi lokal. Irwan Herwanto menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Pengupahan.
Meski dinilai sebagai langkah maju dengan memperlebar rentang indeks dalam formula penetapan upah minimum, PP ini dinilai memiliki kelemahan mendasar.
Baca Juga:Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 TahunTersirat! Federico Barba Memang Tinggalkan Persib, Begini Katanya!
“PP 49/2025 gagal memasukkan komponen beban keluarga sebagai bagian integral dari formula pengupahan. Ini adalah kegagalan sistemik yang mengabaikan realitas mayoritas pekerja Indonesia yang sudah berkeluarga,” kritik alumni GMNI tersebut.
Dasar penetapan upah minimum tetap mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk pekerja lajang, sehingga tidak mencerminkan biaya hidup riil seorang pekerja yang menanggung keluarga. Akibatnya, meski UMK naik, ia tetap tak mencukupi untuk menghidupi keluarga.
Harapannya, Pemkot Banjar, dalam hal ini Wali Kota sebagai Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota yang diketuai Kepala Dinas Tenaga Kerja, bertindak lebih serius.
Pemerintah daerah dinilai tidak boleh terus beralasan bahwa persoalan ini merupakan kewenangan pusat atau provinsi.
“Melalui kewenangannya di daerah, pemerintah kota seharusnya bisa memberikan solusi, misalnya dengan pengawasan ketat penerapan struktur upah, penindakan terhadap perusahaan nakal, dan mengeluarkan kebijakan perlindungan khusus bagi buruh,” pungkas Irwan. (CEP)
