Daeng mengaku tidak mau untuk bergabung dengan keluaganya yang sudah menganggap dirinya sudah tidak ada dan merampas dan menguasai haknya.
Menurutnya, saat ini Daeng masih berada di PT SU dan akan melanjutkan perjuangan menuntut haknya seorang diri.
Daeng juga meminta kepada PT Saung Angklung Udjo agar tanah hibah bagiannya dan juga tanah hasil usaha PT SU untuk dipisahkan.
Baca Juga:Daeng Udjo: Angklung Dapat Menjadi Media Pembelajaran yang Menciptakan KebahagianPadepokan Daeng Udjo Datangkan Akademisi untuk Gelar Evaluasi
Selain itu, tanah dan aset yang dibeli oleh PT Saung angklung Udjo dengan modal usaha yang berasal dari penggunaan aset Saung Udjo dan penggunaan tanah hibah juga harus dipisahkan.
Permintaan ini dilakukan agar dirinya bisa membangun usaha dengan karya sendiri sebagai bentuk perjuangan mempertahankan warisan Pak Udjo.
Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, Daeng memperingatkan akan melarang segala bentuk kegiatan PT Saung Angklung Udjo yang menggunakan aset-aset yang telah dihibahkan.
Daeng juga memberikan kesempatan kepada PT Saung Angklung Udjo untuk memberitahukan kepada klien yang telah memboking untuk dibatalkan.
‘’Terhitung mulai 1 Januari 2026 PT.SAU tidak boleh lagi menggunakan aset-aset Saung Udjo dan tanah hibah,’’ tegas Daeng. (**/yan)
