BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Erwin resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang. Gugatan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 31/Pid.Pra/2025/PN.Bdg.
Erwin mengajukan perlawanan hukum atas penetapan status tersangka yang menjeratnya dalam perkara dugaan permintaan fee proyek terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.Sidang perdana praperadilan yang seharusnya digelar pada Selasa (23/12/2025) terpaksa ditunda.
Penundaan terjadi lantaran pihak termohon, dalam hal ini Kejari Kota Bandung, tidak hadir dalam persidangan.“Sidang praperadilan hari ini ditunda dua minggu dan akan digelar kembali pada tanggal 6 Januari 2026 karena pihak termohon tidak hadir,” ujar kuasa hukum Erwin, Bobby Herlambang Siregar, kepada wartawan.
Baca Juga:Wanoja Perjuangan PDI Perjuangan Jabar Hijaukan Kawasan Situ Cisanti dan Bantu Masyarakat Terdampak BanjirMuswil APTISI Jabar 2025: PTS Didorong Transformasi Kolaboratif Hadapi Era Digital
Tujuh Poin Digugat
Bobby mengungkapkan, pihaknya mengajukan tujuh poin gugatan praperadilan yang seluruhnya berkaitan dengan proses penetapan Erwin sebagai tersangka. Namun, materi gugatan tersebut belum dibuka secara rinci ke publik dan akan disampaikan dalam persidangan. “Pada intinya terkait proses penyidikan, dua alat bukti permulaan yang nanti dalam persidangan kita uji,” katanya.
Menurut Bobby, penetapan Erwin sebagai tersangka diduga mengandung cacat hukum. Tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi kesalahan prosedur yang perlu diuji melalui mekanisme praperadilan. “Kami berkeyakinan penetapan tersangka terhadap klien kami perlu diuji, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.
Proses Hukum Dinilai Perlu Diuji
Bobby menegaskan, sesuai aturan hukum, setiap proses penyidikan yang tidak sesuai prosedur berpotensi mengakibatkan tidak sahnya penetapan tersangka, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan.
“Dalam aturan hukumnya sendiri, apabila penyidikan dilakukan melanggar prosedur yang telah diatur, maka mestinya proses penetapan tersangka tersebut menjadi tidak sah,” jelasnya.
Sidang lanjutan praperadilan Erwin dijadwalkan akan kembali digelar pada 6 Januari 2026 di PN Bandung.
Penetapan Tersangka Dipersoalkan
Penetapan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin kini memasuki babak baru. Tak tinggal diam, Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
