Pendirian PT Saung Angklung Udjo Diduga Dibentuk Penuh Rekayasa 

Keberadaan PT Saung Angklung Udjo (PT SAU) sampai saat ini terus menuai polemik di antara pewaris. Sebab tidak
Daeng Oktaviandi salah satu anak ke 8 dari pewaris Saung Udjo yang mempermasalahkan keberadaan perusahaan baru.
0 Komentar

‘’Perusahaan Baru tersebut didirikan oleh 8 orang anak Pak Udjo, 1 cucu dan 1 Satria Yanuar akbar yang merupakan menantu, pada 7 Juni 2007,” ujarnya.

Menurut Daeng, pendirian perusahaan baru tersebut penuh dengan rekayasa, terlebih ketika pada pendiriannya nama Daeng Oktaviandi Udjo tiba-tiba muncul tanpa ada persetujuan.

Dan anehnya, secara sepihak telah berani menggabungkan Nama perusahaan lama dan baru tanpa ada persetujuan dari Daeng Oktaviandi Udjo. Bahkan telah melakukan rekayasa pada Rapat umum Pemegang Saham. (RUPS)

Baca Juga:Kepala Disarpus Kota Bandung Diduga Bemasalah, Wali Kota Desak Lakukan Evaluasi Ini Dia, Dugaan Kasus Pengkondisian Proyek yang Libatkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan 

‘’Tiba-tiba nama saya muncul tanpa ada persetujuan pada PT Baru yang kemudian setelah itu baru dibikin RUPS, ini RUPS gadungan namanya,’’ cetus Daeng dengan nada kesal.

Untuk memperkuat pernyataannya itu, Daeng kemudian memperlihatkan bukti-bukti dokumen terkait adanya rekayasa tersebut.

Daeng menilai, pembentukan perusahaan baru dengan nama PT Saung Angklung Udjo sudah masuk ke dalam pesoalan hukum. Sebab penuh dengan rekayasa jahat.

“Keadilan di negara kita ini harus tahu cara permainannya, modal kebenaran saja tidak cukup” sindir Daeng

Pembentukan badan hukum baru cacat secara hukum dan notaris yang menanganinya telah melakukan rekayasa pada dokumen RUPS dengan menyatakan Daeng Oktaviandi Udjo hadir dan menyetujui.

Pernah Melaporkan ke APH

Untuk menuntut hak-nya itu, kemudian Daeng melaporkan masalah pembentukan PT Baru tersebut ke Polrestabes Bandung dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Akan tetapi, upayanya untuk mencari keadilah tersebut kandas di tengah jalan dengan dugaan adanya banyak intrik dan manipulasi.

Baca Juga:Proyek Kolam Retensi Dinsos Senilai Rp 8,9 Miliar Diduga Ada Pengkondisan dan Diprediksi Mangkrak!Krisis Sampah Indonesia: Pendidikan Dini Jadi Kunci Solusi Jangka Panjang

Daeng kemudian melaporkan Notaris tersebut kepada majelis pengawas notaris dan menyatakan bahwa Daeng tidak pernah hadir dan menyetujui pembentukan badan hukum baru.

Daeng juga mempersoalkan pengalihan aset dari PT Saung Udjo ke PT Saung Angklung Udjo yang dilakukan secara sepihak dan tidak pernah dibahas sebelumnya.

Namun sampai saat ini, PT Saung Angklung Udjo telah mempergunakan aset hibah secara tidak sah berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki.

“PT baru telah menguasai seluruh perusahaan lama tanpa ada kompromi tanpa ada RUPS bagaimana pengalihan aset bagaimana mengakhiri PT lama,” ujar Daeng.

0 Komentar