Daeng mengaku terkejut mengenai keberadaan PT baru tersebut secara utuh pada sekitar 2015 lalu dengan sistem menejemen yang tidak terkelola baik.
Meski begitu, Daeng mengaku pernah ada dialog antar keluarga sejak 2020. Tujuannya untuk menyamakan persepsi sesuai dengan aturan pendirian perusahaan.
Namun, dialog tersebut sampai sekarang belum mencapai titik temu. Dan perusahaan baru ini sampai saat ini masih menjalankan kegiatan usaha di atas tanah hibah milik bersama.
Baca Juga:Kepala Disarpus Kota Bandung Diduga Bemasalah, Wali Kota Desak Lakukan Evaluasi Ini Dia, Dugaan Kasus Pengkondisian Proyek yang Libatkan Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota Dewan
Untuk itu, Daeng menuntut adanya kompensasi atas penggunaan tanah dan aset-aset hibah milik PT Saung Udjo yang telah dirampas itu.
Tanggapan dari Direktur PT Saung Angklung Udjo
Sementara itu, Direktur PT Saung angklung Udjo Taufik Hidayat beralasan, pendirian perusahaan baru dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha.
“Saya harus menjaga keberlangsungan dari pada PT Saung Angklung Udjo,” ucapnya.
Taufik mengklaim, aspek legalitas perusahaan baru sebetulnya telah dikonsultasikan. Bahkan adanya keluhan dari Daeng Oktaviandi Odjo sudah diperhatikan.
“Pada intinya, kami sangat memperhatikan apa yang jadi keluhan kang daeng,” ujar Taufik Hidayat yang merupakan adik kandungnya itu.
Menurutnya, rapat keluarga telah berulang kali dilakukan, meski belum menghasilkan kesepahaman. Taufik membantah jika ada anggapan penzaliman terhadap Daeng.
“Namun barangkali hasil rapat belum ada kesepahaman. Artinya ingin kami garisbawahi, tidak ada sama sekali dari 9 saudara ini melakukan pendzoliman pada beliau,” kata Taufik. (zar/yan).
