Cipta Kondisi Nataru, Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras

Cipta Kondisi Nataru, Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Botol Miras
Pemusnahan Ribuan Botol Miras oleh Polres Cimahi.(Foto: Mong/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Polres Cimahi mengambil langkah tegas untuk menutup celah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebanyak 5.023 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dimusnahkan dalam sebuah operasi cipta kondisi yang digelar di lapang BPKB Mapolres Cimahi, Jumat, 19 Desember 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai unsur pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Kodim 0609, Forkopimda Kota Cimahi, Forkopimda Kabupaten Bandung Barat, serta unsur DPRD Cimahi dan DPRD KBB.

Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa aparat terus berupaya menutup celah peredaran penyakit masyarakat sejak dini.

Baca Juga:Cuaca Ekstrem Sebabkan Banjir dan Longsor di Bandung Raya, Polres Cimahi Perkuat Siaga BencanaMiris! Kedapatan Beli Sinte Lewat Media Sosial, Remaja di Bawah Umur Diamankan Polres Cimahi

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pemusnahan miras tersebut merupakan bagian dari operasi cipta kondisi yang digelar menjelang pergantian tahun. Menurutnya, operasi ini diarahkan untuk meminimalisir potensi kejahatan dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi alkohol.

“Ini adalah salah satu kegiatan cipta kondisi menjelang 1 Januari 2026. Kurang lebih ada 5.023 botol miras yang dimusnahkan, termasuk dua jerigen miras, 60 jerigen tuak, serta 60 plastik ciu,” ujar Niko kepada awak media di lokasi.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba, Satsamapta, serta seluruh jajaran 13 Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi. Operasi dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah titik yang selama ini terindikasi menjadi jalur distribusi maupun tempat peredaran miras ilegal.

Tak hanya berhenti pada pemusnahan barang bukti, Niko mengungkapkan bahwa aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. Beberapa di antaranya tengah diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah euforia perayaan akhir tahun, pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi pengingat bahwa keamanan publik tetap menjadi prioritas.

Langkah ini, kata Niko, merupakan bagian dari resolusi Polres Cimahi pada 2026. Salah satu target utama yang ingin dicapai adalah membentuk lingkungan masyarakat yang lebih sehat dan aman dari ancaman narkoba maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Polres Cimahi harus bisa membentuk masyarakat di wilayah hukum kami, baik Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, maupun Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, agar bebas dari narkoba dan penyakit masyarakat, salah satunya miras,” tutupnya. (Mong)

0 Komentar