Gali Soal Perjanjian Belanja Hibah Pramuka Kota Bandung, Lima Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Hari Ini!

Gali Soal Perjanjian Belanja Hibah Pramuka Kota Bandung, Lima Saksi Dihadirkan dalam Persidangan Hari Ini!
Dok. Sidang lanjutan dugaan korupsi hibah kwarcab gerakan pramuka Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Selasa (16/12). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

Diberitakan sebelumnya, dugan korupsi pemberian dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang terjadi pada tahun 2017 – 2018, dan 2020 telah memasuki babak baru.

Keempat terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Periode 2013-2018 Yossi Irianto, serta dua orang lainnya yakni Deni Nurdyana Hadimin, dan Dodi Ridwansyah, telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Dalam dakwaan yang dibacanya, JPU menyebut untuk terdakwa Eddy Marwoto selaku mantan Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, diduga telah melakukan korupsi terhadap dana hibah senilai Rp1,5 miliar untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2020 dengan cara mengajukan permohonan pencairan kepada Wali Kota Bandung untuk biaya representatif pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan biaya honorarium staf.

Baca Juga:Sidang Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pramuka Kota Bandung Hadirkan 6 Saksi, JPU Cecar Soal Dana RepresentatifKorupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung untuk THR, Eddy Marwoto Didakwa Pasal 2 dan 3 Tipikor

“Namun terdakwa Eddy Marwoto selaku Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bertindak sebagai penerima Hibah dari Pemkot Bandung tidak menggunakan belanja hibah berupa uang sesuai Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan berkas Dakwaan Eddy Marwoto beberapa waktu lalu. (San)

0 Komentar