Polisi Kejar Konten Kreator Resbob atas Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda

Polisi Kejar Resbob, usai Membuat Konten Ujaran Kebencian kepada Masyarakat Sunda
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Siber Polda Jawa Barat kini tengah memburu konten kreator Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adimas diduga membuat konten yang memicu kegaduhan di masyarakat, khususnya di Jawa Barat, karena berisi ujaran kebencian atau SARA terhadap suku Sunda.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat, termasuk kelompok pendukung Persib (Viking) dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, terkait video viral yang dibuat Resbob.

Baca Juga:Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia Praratya, Sidang Digelar 17 Desember 2025Persib Kalah Dari Malut United, Thom Haye Akui Kecewa

“Ditreskrimsiber Polda Jabar telah menerima laporan dan aduan terkait video viral tersebut. Saat ini kami tengah melakukan penyelidikan,” kata Hendra, Senin (15/12/2025).

Salah satu laporan resmi tercatat dalam nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat, tertanggal 11 Desember 2025. Laporan diajukan oleh Ferdy Rizky Adilya, pendukung Persib (Viking), dengan mengacu pada UU ITE dan KUHP terkait ujaran kebencian dan permusuhan berbasis SARA.

Atas dugaan perbuatannya, Resbob terancam dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran konten elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Polda Jabar kini tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memprofiling akun-akun yang digunakan Resbob untuk menyebarkan ujaran kebencian. Analisis ini bertujuan mengumpulkan bukti dan memastikan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sudah melakukan profiling terhadap akun pelaku hate speech terhadap Viking dan warga Jawa Barat (suku Sunda), dan penyelidikan masih berlangsung,” ujar Hendra.

Penyidikan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindak tegas konten yang dapat memicu konflik sosial, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ujaran kebencian di media digital.

Publik diminta untuk tetap menahan diri dan tidak menyebarkan konten serupa, sementara kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.(san)

0 Komentar