JABAR EKSPRES – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM yang sempat beraksi di wilayah Mulya Harja, Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di mesin ATM BCA yang berada di salah satu minimarket di Kelurahan Mulya Harja, Bogor Selatan.
“Saat itu korban seorang perempuan, sedang melakukan transaksi di ATM. Setelah kartu dimasukkan, kartu tersebut tidak bisa keluar karena sudah diganjal oleh para pelaku sebelumnya,” kata Aji saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (15/12/2025).
Baca Juga:Dorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai TinggiWacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit Bicara
Melihat korban kebingungan, salah satu pelaku kemudian mendekat dan berpura-pura menawarkan bantuan untuk mengeluarkan kartu tersebut.
Aji menjelaskan, pelaku berpura-pura membantu korban dengan memasukkan kartu ATM lain ke dalam mesin sambil mengalihkan perhatian korban. Pada momen itulah kartu ATM korban ditukar dengan kartu ATM milik pelaku.
Setelah berhasil menukar kartu, para pelaku pun berhasil menguras saldo rekening korban hingga mencapai Rp210 juta. Usai beraksi, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan dua kendaraan, yakni Honda Brio putih dan Toyota Ayla.
Kemudian pada hari berikutnya, Kamis, 11 Desember 2025, Satreskrim Polresta Bogor Kota menerima laporan dari korban dan langsung melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap para pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial SA, RP, ZR, dan A di kawasan Warung Jambu, Bogor Utara. Sementara dua pelaku lainnya, M dan W, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“SA berperan memantau PIN, RP sebagai sopir Honda Brio, ZR memasang tusuk gigi di mesin ATM, dan A mengintip PIN korban. Sementara DPO berinisial M berperan membantu dan menukar kartu ATM, sedangkan W merupakan sopir mobil Ayla,” ujar Aji.
Aji menambahkan, SA merupakan residivis (pernah menjalani hukuman pidana) kasus serupa yang sebelumnya beraksi di Kota Tangerang dan Sukabumi. Sementara pelaku lainnya juga disebut residivis dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Mereka diketahui saling memiliki keterkaitan dan bertemu saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
