Para pelaku diketahui berasal dari Lampung dan telah beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Bogor, Tangerang, dan Sukabumi. Motif kejahatan tersebut didorong oleh gaya hidup konsumtif.
“Selain di wilayah Bogor Selatan, aksi para pelaku juga terjadi di Kabupaten Bogor, seperti Caringin, Ciawi, SPBU BNR Tajur, Kabupaten Sukabumi, hingga Kota Tangerang. Uang hasil kejahatan digunakan untuk berpesta pora, judi online, dan mabuk-mabukan,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 41 kartu ATM berbagai bank, dua gunting, delapan tusuk gigi, dua bungkus tusuk gigi, dua kendaraan, tiga tas hitam, satu tas ransel, empat dompet, lima ponsel, serta satu topi yang digunakan pelaku.
Baca Juga:Dorong Hilirisasi Gas Bumi, PGN Tingkatkan Pemanfaatan Jadi Produk Bernilai TinggiWacana Pilkada Lewat DPRD, Bupati Bandung Pilih Irit Bicara
Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat, melalui layanan WhatsApp Kapolresta Bogor Kota, atau call center Polri 110.
“Lakukan transaksi di lokasi yang terdapat kamera pengawas, jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal, tutupi keypad saat memasukkan PIN, dan segera laporkan ke bank atau kepolisian jika kartu ATM tertelan,” tuturnya.
