UPTD Metrologi Cimahi Sidak SPBU Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Petugas UPTD Metrologi Legal Cimahi saat Melakukan Pengawasan di Sejumlah SPBU usai Adanya Aduan Masyarakat (m
Petugas UPTD Metrologi Legal Cimahi saat Melakukan Pengawasan di Sejumlah SPBU usai Adanya Aduan Masyarakat (mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Cimahi memperketat pengawasan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur utama. Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan takaran, menjaga kepercayaan publik, serta mencegah potensi kecurangan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

Pengawasan dilakukan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi melalui UPTD Metrologi Legal pada 9–10 Desember 2025 lalu dengan menyasar empat SPBU strategis, yakni SPBU Cibabat, Cilember, Rancabelut, dan Pojok Cisangkan.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syamari menegaskan bahwa agenda pengawasan ini tidak hanya bersifat rutin jelang Nataru, tetapi juga merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Baca Juga:Gunakan Metode Sling Load, Pertamina Gerak Cepat Pasok LPG ke Daerah Bener Meriah Petir Hantam Rumah di Cikalongwetan, Seorang Mahasiswa Terluka

“Pengawasan kemarin itu juga beriringan dengan laporan dari masyarakat melalui Instagram kami. Ada dugaan ketidaksesuaian takaran di salah satu SPBU di Cimahi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jum’at (12/12/25).

Menurut Reni, laporan tersebut ditindaklanjuti melalui pengumpulan informasi dan pemanggilan pihak terkait. Pelapor turut diajak langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang secara terbuka.

“Kami bawa pelapor ke SPBU yang dimaksud supaya sama-sama bisa cross-check. Setelah diuji ulang, alhamdulillah hasilnya masih aman,” kata Reni.

Ia menjelaskan bahwa setiap alat ukur memiliki rentang batas kesalahan yang diizinkan, yakni plus minus 100 mililiter.

“Tidak mungkin alat itu nol kesalahannya. Selama masih dalam rentang yang diizinkan, alat itu dianggap aman,” jelasnya.

Hingga kini, lanjut Reni, belum ditemukan kecurangan yang dilakukan secara sengaja. Jika ada temuan melebihi batas toleransi, SPBU wajib melakukan perbaikan atau maintenance sebelum kembali beroperasi.

Reni memastikan bahwa apabila ada tindakan curang seperti merusak segel alat ukur atau memasang alat pengatur literan, sanksinya tidak main-main.

Baca Juga:Kapal Pertamina Terus Bergerak: Antarkan Energi dan Harapan ke SumatraFitri Salhuteru Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait kasus Pencemaran Nama Baik 

“Itu sudah masuk pidana, dan Pertamina pasti tidak akan memasok BBM lagi. Artinya mereka mempertaruhkan reputasi dan usaha yang sudah lama dibangun. Sangat tidak masuk akal kalau SPBU mau mengambil risiko sebesar itu hanya demi keuntungan sesaat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan kejanggalan. UPTD Metrologi Legal menyediakan berbagai kanal pengaduan, di antaranya:

0 Komentar