JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Burung Indonesia dan Raptor Indonesia, menggelar Lokakarya Final Peninjauan Status Elang Jawa di Gedung Institut Pertanian Bogor (IPB) Convention Center, Kota Bogor, pada 11-12 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan menghasilkan Laporan Nasional Status Elang Jawa, yang akan menjadi dasar utama pengajuan peninjauan status konservasi pada Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa keberadaan elang jawa merupakan indikator penting bagi kesehatan ekosistem hutan hujan tropis di Jawa dan Bali.
Baca Juga:Bupati Bogor Hadirkan Bird Zoo di Pakansari, Siap Jadi Ikon Baru Konservasi dan Rekreasi EdukatifSoroti Pengelolaan Kawasan Konservasi Taman Buru Masigit Kareumbi, FK3I Nyatakan Sikap dan Desakan
“Ini bukan hanya dokumen ilmiah, tapi mandat negara untuk menjaga simbol identitas kita. Data yang akurat akan membantu kita menentukan arah konservasi yang tepat selama 10 tahun ke depan,” ujar Satyawan, Jumat (12/12/2025).
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah melangsungkan sejumlah langkah strategis melalui pengumpulan data, kompilasi, dan analisis yang melibatkan berbagai pihak.
Sejumlah rangkaian kegiatan tersebut dilakukan karena status elang jawa (Nisaetus bartelsi) yang merupakan spesies endemik yang dikenal sebagai simbol Garuda, Lambang Negara Republik Indonesia, masih berada dalam kategori terancam punah atau berstatus Genting (Endangered) menurut Daftar Merah IUCN, meski upaya perlindungan intensif telah dilakukan selama tiga dekade.
Berbagai kegiatan penelitian dan konservasi selama 30 tahun terakhir memang membuat informasi tentang elang jawa semakin lengkap.
Dari yang awalnya menjadi salah satu burung pemangsa yang paling sedikit diketahui, kini menjadi salah satu yang paling banyak didokumentasikan. Wilayah keberadaannya pun tercatat semakin luas dibanding sebelumnya.
Namun demikian, status Genting yang disematkan sejak 1994 belum berubah. Populasi elang jawa diperkirakan tidak lebih dari 2.500 individu dewasa dan terus mengalami penurunan, sehingga tetap memerlukan perlindungan jangka panjang.
Kenyataan ini pun menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan bersama Burung Indonesia dan Raptor Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang status elang jawa secara menyeluruh, termasuk dengan kegiatan lokakarya final, sekaligus menutup periode Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa 2013-2022.
